Dua Orang Pria Mengolesi Sosis Daging Babi di Depan Pintu Masjid

Dua pria mengaku mengolesi sosis daging babi di pintu depan sebuah masjid karena mereka "merasa patriotik".

Sebelumnya Jamie Mullins melakukan serangan yang sama ke Pusat Pendidikan dan Kebudayaan Sherwood di Nottingham bersama temannya, Mathew Sarsfield pada 18 Juni.

Masjid Al-Quba

Dari rekaman CCTV mereka mendekati pintu depan masjid Al-Quba, yang digelar dalam persidangan, menunjukkan bahwa dia mengusap tangannya di atas celananya setelah mengolesi daging pada lubang kunci Masjid tersebut.

Petenis berusia 28 tahun itu bersama dengan Sarsfield, 31, lalu membungkus sebuah bendera Inggris di atas pot bunga di luar gedung lalu bergegas pergi.

Di Pengadilan Nottingham Magistrates, kedua pria tersebut mengaku bersalah atas kejadian tersebut, dan Mullins juga mengakui tindakan kriminalnya dapat memperburuk toleransi agama dilingkungan tersebut.

Mullins dihukum dengan bekerja 40 jam tanpa dibayar, dan melakukan kegiatan rehabilitasi 10 hari, diberi perintah agar tidak memasuki tempat tempat yang dilarang oleh keputusan hakim dan diperintahkan untuk membayar biaya sebesar £ 285 dan Sarsfield didenda £ 230.

Dr Muhammad Saeed Mughal, ketua komite di masjid tersebut, mengatakan : "Saya selalu melihat sekeliling untuk memastikan mereka tidak kembali lagi."
Dia kemudian melanjutkan dengan mengatakan bahwa dia sekarang merasa "lapang", dan berkata: "Saya hampir kehilangan privasi dalam hidup saya."

Paul Ensor berkata kepada terdakwa bahwa "Tingkah lakumu bodoh, tercela dan tidak dapat diterima dalam masyarakat yang beradab.

"Jika Anda menambahkan elemen rasial ke dalamnya, itu menjadi jauh lebih serius."
"Jika saya melihat itu, saya akan merasa malu.

"Apapun keyakinan Anda, itu tidak dapat memaafkan perilaku tersebut."

Mewakili dirinya sendiri, Sarsfield berkata, "Saya merasa malu dengan apa yang telah saya lakukan."

Tidak ada mitigasi dari Mullins yang diajukan di pengadilan.

Steven Kennell dari Crown Prosecution Service mengatakan: "Tindakan kedua terdakwa ini adalah tindakan yang jelas untuk tidak menghormati sepenuhnya, ditujukan pada komunitas jemaah Muslim di masjid tersebut.

"CPS telah menggarisbawahi sifat serius dari pelanggaran ini dan menunjukkan bahwa hal itu sepenuhnya dimotivasi oleh permusuhan terhadap agama korban mereka.
"Setiap orang memiliki hak untuk menjalankan agama mereka tanpa pelecehan.

"Pengadilan telah mengakui keseriusan pelanggaran ini dengan meningkatnya hukuman yang diberikan kepada kedua terdakwa."