Austria: Undang undang pelarangan pemakaian Burqa telah diberlakukan
Austria
pada hari Minggu 1 Oct 2017 memberlakukan pelarangan pemakaian burqa dan
barang-barang lainnya yang menutupi wajah di tempat umum dan bangunan.
Pengecualian
"dalam kondisi tertentu" mencakup barang-barang seperti topeng badut
"pada acara budaya", pakaian kerja seperti masker medis, dan syal
dalam cuaca dingin, kata pemerintah.
Pembatasan
tersebut ditujukan untuk "memastikan toleransi masyarakat dalam masyarakat
terbuka", katanya. Pelanggaran akan dihukum dengan denda sampai € 150 ($
177).
"Penerimaan
dan penghormatan terhadap nilai-nilai Austria adalah kondisi dasar untuk memperat
persaudaraan antara mayoritas penduduk Austria dan orang-orang dari negara-negara
ketiga yang tinggal di Austria," kata Wina.
Langkah-langkahnya,
serupa dengan yang dilakukan di negara-negara Uni Eropa lainnya, juga berlaku
bagi pengunjung meski sejumlah besar turis Arab berlibur di negara Alpine.
Perundang-undangan
itu dibawa oleh pemerintah tengah Chancellor Kristen Kern yang sedang berjalan.
Pemilu
pada 15 Oktober diperkirakan akan melihat Partai Kebebasan Anti-Imigrasi (FPO)
datang kedua atau ketiga dan berpotensi memasuki koalisi dengan Sebastian Kurz
dari kanan tengah.
Kurz,
yang baru berusia 31 tahun, telah berhasil mencuri sejumlah besar pemilih dari
FPO, sebuah jajak pendapat, para ahli mengatakan sebagian karena dia pindah ke
hak tentang isu-isu seperti imigrasi.
"Imigrasi
yang terlihat dalam beberapa tahun terakhir mengubah negara kita tidak menjadi
positif tapi dengan cara yang negatif," kata Kurz kepada televisi Jerman
dalam sebuah wawancara yang disiarkan minggu ini.
Langkah-langkah
lain untuk diterapkan mulai 1 Oktober termasuk imigran yang menandatangani
"kontrak integrasi" dan mewajibkan kursus bahasa Jerman


