Austria: Undang undang pelarangan pemakaian Burqa telah diberlakukan

Austria pada hari Minggu 1 Oct 2017 memberlakukan pelarangan pemakaian burqa dan barang-barang lainnya yang menutupi wajah di tempat umum dan bangunan.
Pengecualian "dalam kondisi tertentu" mencakup barang-barang seperti topeng badut "pada acara budaya", pakaian kerja seperti masker medis, dan syal dalam cuaca dingin, kata pemerintah.

Pembatasan tersebut ditujukan untuk "memastikan toleransi masyarakat dalam masyarakat terbuka", katanya. Pelanggaran akan dihukum dengan denda sampai € 150 ($ 177).


"Penerimaan dan penghormatan terhadap nilai-nilai Austria adalah kondisi dasar untuk memperat persaudaraan antara mayoritas penduduk Austria dan orang-orang dari negara-negara ketiga yang tinggal di Austria," kata Wina.

Langkah-langkahnya, serupa dengan yang dilakukan di negara-negara Uni Eropa lainnya, juga berlaku bagi pengunjung meski sejumlah besar turis Arab berlibur di negara Alpine.

Perundang-undangan itu dibawa oleh pemerintah tengah Chancellor Kristen Kern yang sedang berjalan.


Pemilu pada 15 Oktober diperkirakan akan melihat Partai Kebebasan Anti-Imigrasi (FPO) datang kedua atau ketiga dan berpotensi memasuki koalisi dengan Sebastian Kurz dari kanan tengah.

Kurz, yang baru berusia 31 tahun, telah berhasil mencuri sejumlah besar pemilih dari FPO, sebuah jajak pendapat, para ahli mengatakan sebagian karena dia pindah ke hak tentang isu-isu seperti imigrasi.

"Imigrasi yang terlihat dalam beberapa tahun terakhir mengubah negara kita tidak menjadi positif tapi dengan cara yang negatif," kata Kurz kepada televisi Jerman dalam sebuah wawancara yang disiarkan minggu ini.


Langkah-langkah lain untuk diterapkan mulai 1 Oktober termasuk imigran yang menandatangani "kontrak integrasi" dan mewajibkan kursus bahasa Jerman