Menkominfo: Saracen belum diblokir untuk membantu penyidikan
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, akun-akun dan situs-situs kelompok produsen dan penyebar kebencian, Saracen, belum diblokir guna membantu proses penyidikan aparat kepolisian.
"Karena kami membantu pihak
kepolisian untuk memproses penyidikan, nah salah satu penyidikan itu alatnya
dilihat dari jejak digital, antara lain dari situs, kami mendukung kepolisian
sampai nanti dinyatakan penyidikan sudah selesai," kata Menkominfo di
Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan, pemblokiran dilakukan
begitu proses tersebut usai dan sudah tidak dibutuhkan lagi oleh aparat
kepolisian.
Untuk pemblokiran, menurut Menteri
tidak perlu ada surat menyurat dari aparat kepolisian ke Kementerian Kominfo,
cukup koordinasai antarkeduanya. Apalagi kedua belah pihak, baik Kementerian
Kominfo maupun Kepolisian telah menempatkan personelnya di masing-masing pihak.
"Tidak pakai surat, orang kita
ada di polisi (kepolisian), polisi ada di kita kok, tidak perlu (surat),"
katanya.
Seperti diberitakan, Penyidik
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil meringkus Kelompok
Saracen, sebagai produsen dan penyebar konten ujaran kebencian di jejaring sosial.
Kepolisian menetapkan tiga tersangka yakni JAS, MFT dan SRN dalam kasus
tersebut.
Grup Saracen membuat sejumlah akun
Facebook, di antaranya Saracen News, Saracen Cyber Team dan Saracennews.com.
Terdapat sekitar 800 ribu akun yang dimiliki kelompok ini. Saracen telah
dikelola oleh kelompok ini sejak November 2015.
Tiga tersangka memiliki perannya
masing-masing. JAS berperan sebagai Ketua Grup Saracen yang berperan mengunggah
postingan provokatif yang mengandung isu SARA. Selain itu JAS juga berperan
melakukan pemulihan terhadap akun anggotanya yang diblokir oleh Facebook. JAS
juga membantu membuatkan akun Facebook baik yang asli, semi anonim maupun
anonim.
JAS diketahui memiliki 11 akun email
dan enam akun Facebook yang digunakan untuk membuat sejumlah grup di FB.
MFT berperan sebagai pengurus Saracen
di bidang media informasi. MFT menyebarkan ujaran kebencian dengan mengunggah
meme dan foto yang telah diedit serta membagikan ulang posting dari anggota
Saracen lainnya yang bertemakan isu SARA melalui akun pribadi miliknya.
Sedangkan Tersangka SRN adalah pengurus Saracen yang melakukan koordinasi di
berbagai grup berdasarkan wilayah.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik
menyita sejumlah barang bukti yakni 58 buah kartu telepon berbagai operator,
tujuh unit telepon genggam, empat buah kartu memori, enam buah flashdisk, enam
buah hardisk komputer, dan dua unit komputer jinjing.
Editor: Fitri
Supratiwi
COPYRIGHT © ANTARA
2017
