Formasi Lowongan CPNS Kementerian Agama (KEMENAG/DEPAG) 2017



I. JABATAN, KUALIFIKASI PENDIDIKAN DAN JUMLAH JENIS FORMASI

Jabatan, kualifikasi pendidikan dan jumlah jenis formasi silahkan bisa dilihat pada link dibawah ini :



II. KRITERIA PELAMAR


Kebutuhan dari masing-masing jabatan diperuntukkan bagi pelamar dengan kriteria:

  •  Pelamar Cumlaude
adalah pelamar lulusan terbaik (cumlaude dengan pujian) dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi A/Unggul pada saat lulus dan dibuktikan dengan keterangan lulus cumlaude/dengan pujian pada ijazah atau transkrip nilai.
  • Pelamar Disabilitas 
adalah pelamar yang berkebutuhan khusus/memiliki keterbatasan fisik dengan kriteria:

Mampu melihat, mendengar dan berbicara dengan baik;

mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi.

Mampu bergerak dengan menggunakan alat bantu berjalan selain kursiroda;
  • Pelamar Putra/Putri Papua dan Papua Barat
adalah pelamar dengan kriteria :

menamatkan pendidikan SD atau yang sederajat, SMP/SLTP atau yang sederajat, dan SMU/SLTA atau yang sederajat di wilayah Papua dan Papua Barat; atau

garis keturunan orang tua (ayah kandung) asli Papua dan Papua Barat yang dibuktikan dengan :

Surat Akte Kelahiran Pelamar,

Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga Bapak (ayah) kandung, dan

surat keterangan domisili surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa).

# Pelamar Umum adalah pelamar yang tidak termasuk kriteria diatas.

III. PERSYARATAN PELAMAR

Warga negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Repubik Indonesia.

Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindakan pidana dengan pidana penjara 2 (dua) atau lebih (dibuktikan dengan SKCK dari Kepolisian).

Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas Pemerintah.

Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar (dibuktikan dengan SURAT KETERANGAN DARI DOKTER/RUMAH SAKIT PEMERINTAH yang masih berlaku).

Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari rumah sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir).

Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan :

Bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Swasta yang belum terakreditasi sebelum berlakunya Keputusan Mendiknas Nomor 184/U/2001 tanggal 23 November 2001, harus disahkan oleh Kopertis/Kopertais

Bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri atau Lembaga Pendidikan Luar Negeri, harus melampirkan Surat Keputusan Penetapan dan Penyetaraan hasil penilaian ijazah lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Riset dan Dikti atau Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama sesuai dengan kewenangannya

Fotokopi ijazah yang dikeluarkan oleh :

Universitas/Institut, dilegalisasi oleh Rektor/Dekan/Pembantu atau Wakil Dekan Bidang AkademiklDirektur Pasca Sarjana;

Sekolah Tinggi, dilegalisasi oleh Ketua/Pembantu atau Wakil Ketua Bidang Akademik/Direktur Pasca Sarjana;

Khusus untuk pelamar lulusan Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta (PTKS), foto kopi dapat dilegalisasi oleh :

Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS), foto kopi dapat dilegalisasi oleh Sekretaris Koordinatorat Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta (Kopertais)

Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta Lainnya, fotokopi dapat dilegalisasi oleh Direktur yang menangani urusan pendidikan tinggi di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha pada Kementerian Agama

Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) untuk pelamar umum, disabilitas, dan putra/putri Papua dan Papua Barat :

Magister/Master (S2) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima)

Doktor (S3) minimal 3,00 (tiga koma nol nol)

Usia pelamar:

paling rendah berusia 18 (delapan belas) tahun pada tanggal 1 September 2017 dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Desember 2017

usia pelamar ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran

Bersedia mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan pada Kementerian Agama

IV. TATA CARA PENDAFTARAN

1.Persiapan Registrasi

Sebelum mendaftar ke instansi yang dituju, pastikan pelamar telah mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran. Dokumen tersebut terdiri dari :


Kartu Keluarga

Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Ijazah

Transkrip Nilai

Pas foto

Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar

2. Dokumen persyaratan pelamar terdiri dari :

Surat lamaran ditujukan Kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Rl di Jakarta, ditulis tangan/diketik menggunakan komputer bermaterai Rp. 6.000,- ditandatangani dengan pena warna hitam.

Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau Surat Keterangan telah melakukan rekaman Kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Apabila domisili pelamar tidak sesuai dengan alamat KTP, yang bersangkutan harus membuat surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa yang menyatakan yang bersangkutan telah berdomisili di tempat tersebut minimal 1 (satu) tahun.

Ijazah dan Transkrip Nilai Ijazah asli.

Surat Pernyataan harus diketik menggunakan komputer, bermaterai Rp. 6.000,- dan ditandatangani oleh pelamar dengan pena berwama hitam (format surat pernyataan dapat diunduh dilaman: https://sscn. bkn.po. id).

Pas photo berlatar belakang warna merah berukuran 3×4 (1 lembar).

3. Tata Cara Pendaftaran :

Registrasi online melalui website : http://sscn.bkn.go.id dari tanggal 11 s.d. 25 September 2017

Lamaran ditulis tangan sendiri dengan tinta hitam dan bermaterai serta ditandatangani oleh pelamar ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia (contoh terlampir) disertai dengan :

Print out tanda bukti pendaftaran CPNS online Tahun 2017

Fotokopi sah ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan

Pasfoto berwarna terbaru berlatar belakang warna merah ukuran 3 x 4 cm sebanyak dua lembar

Fotokopi KTP yang masih berlaku

Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Surat Pernyataan bermaterai, bahwa dokumen yang disampaikan adalah benar

Surat Pernyataan Bebas Narkoba bermaterai

Pada amplop lamaran, dicantumkan satuan kerja yang dituju dan jenis jabatan yang dilamar pada sudut kiri atas (contoh terlampir)

Surat lamaran beserta dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas, diterima oleh Panitia Pengadaan CPNS Kementerian Agama melalui jasa pos/pengiriman sesuai dengan alamat satuan kerja yang dilamar selambat-lambatnya 2 (dua) hari setelah pendaftaran online berakhir ,yaitu tanggal 27 September 2017 stem pel pos sesuai dengan jadwal Panselnas

Bagi pelamar yang menyampaikan berkas lamaran tidak sesuai dengan alamat satuan kerja yang dilamar, dinyatakan batal/gugur/diskualifikasi

Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi diberikan kartu peserta seleksi melalui alamat email yang digunakan saat registrasi pelamaran

Pelamar mengikuti ujian seleksi pada satuan kerja yang dilamar

Info Lain – Lain :

Bagi seluruh pelamar yang lulus Seleksi Administrasi wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

Bagi pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) wajib mengikuti Seleksi Kompetensi

Bidang (SKB) dan secara peringkat tidak melebihi 3 (tiga) kali alokasi yang dibutuhkan pada jabatan

Berkas lamaran yang telah masuk, menjadi milik Panitia Pengadaan CPNS Kementerian Agama dan tidak dapat diambil kembali

Seluruh proses pengadaan CPNS Kementerian Agama tidak dipungut biaya

Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat

Dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain

Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan seleksi CPNS dapat menghubungi Call Center Panitia pada hari Senin s.d. Jumat pukul 09.00 s.d. 16.00 WIB, melalui :

Telepon (021) 3802800 (ext 231)

SMS di Nomor 0813 1883 9923

Whatsapp di Nomor 0813 1905 9008

FAQ di portal http://kemenag.go.id

V. TAHAPAN SELEKSI

Tahapan seleksi sebagai berikut :
  • Seleksi Administrasi.
  • Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan 
  • Computer Assisted Test dengan bobot 40%.
  • Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan bobot 60% yang terdiri dari:
  • Micro Teaching dengan bobot 60%
  • Wawancara dengan bobot 40%.
  • Pengumuman Akhir